Prulink Syariah Assurance Account
“Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Apakah PRUsyariah Itu?
Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink Syariah Assurance Account dan PRUlink Syariah Investor Account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Manfaat PRUlink syariah assurance account :- Manfaat kematian (Death Benefit);
- Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability);
- Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat;
- Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat;
- Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi;
- Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching);
- Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam.
Konsep Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi risiko) dengan peserta yang lainnya.
Sementara pada asuransi konvensional, para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko) kepada perusahaan asuransi.
Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang merupakan sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah – Dana Kebajikan).Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.
- Mengubah kontrak di mana peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama, bukan perusahaan.
- Pengelola atau operator (perusahaan asuransi) bukanlah pemilik dana melainkan hanya mengelola saja.
- Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Asuransi Syariah :
- Merupakan jaminan bersama;
- Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama;
- Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening Tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.
Asuransi Syariah :
- Merupakan tanggung jawab bersama;
- Saling membantu dan bekerja sama;
- Perlindungan bersama.